Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2023, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Abdul Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti di Kemenkominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, Anang terbukti bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Hal ini sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada Anang dengan ketentuan diganti 12 bulan kurungan jika uang itu tidak dibayarkan.

Selain itu, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar Anang.

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, maka harta mantan pejabat Kemenkominfo itu akan dirampas untuk negara.

Jika harta yang dimiliki tidak cukup, maka hukuman tersebut diganti dengan sembilan tahun penjara

"Dalam hal terdekat tidak mempunyai harta benda lagi yang menutupi uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun," ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 itu telah terpenuhi yakni, unsur setiap orang; melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, kerugian negara; dan unsur bersama-sama.

Terpenuhinya unsur kerugian negara itu disebut memiliki hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum Anang dan kawan-kawan.

Selain itu, Jaksa juga menilai Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?

Jaksa mengatakan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com