Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Keluarga Syahrul Yasin Limpo Klaim KPK Juga Sita Pendapatan Keluarga Kliennya

Kompas.com - 24/10/2023, 20:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyebut terdapat sejumlah penghasilan dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan tetapi ikut disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum keluarga Syahrul, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, sejumlah harta benda itu turut disita penyidik dalam upaya penggeledahan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Juga disayangkan bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul-betul dari keringat dari hasil daripada keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu yg kemudian juga diambil,” kata Djamaludin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Eks Penyelidik KPK: Tak Masuk Akal

Djamaludin bahkan mengklaim, asal usul barang yang disita KPK itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengaku yakin penyidik KPK memiliki hati nurani dan bisa melihat persoalan ini dari sisi hukum yang berlaku.

“Sehingga tidak sampai menyinggung soal privasi dan hak asasi yang lain, karena itu yang kemudian dirasakan keluarga,” ujar Djamaludin.

Namun, Djamaludin enggan menjawab terkait sumber uang Rp 30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah yang diamankan tim penyidik di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 28 sampai 29 September lalu.

Baca juga: KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas

Ia hanya mengklaim tidak ada aliran dana diduga hasil korupsi yang mengalir ke keluarga Syahrul Yasin Limpo.

“Sepanjang yang kami ketahui soal keluarga itu tidak ada,” kata Djamaludin.

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Tetapi, hingga berita ini ditulis Ali belum menjawab.

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Syahrul, tim penyidik KPK memang mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, dan sejumlah dokumen.

Ali Fikri menyebut bahwa uang Rp 30 miliar itu berbeda dengan Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati Syahrul dari hasil memeras para bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal usul uang Rp 30 miliar tersebut.

"Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama, misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, dari mana uang itu berasal?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 13 Oktober 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com