Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Gibran: Terima Kasih kepada Keluarga Besar Golkar

Kompas.com - 21/10/2023, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima surat keputusan hasil rapat pleno pertama Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Adapun surat keputusan tersebut berisi tentang usulan Partai Golkar menyandingkan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Dalam rapat pleno pertama sudah diputuskan Partai Golkar mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).

"Dan barusan kami sudah serahkan keputusan dari pleno Partai Golkar yang dihadiri kuorum untuk diserahkan kepada Gibran," imbuh dia.

Baca juga: Golkar Resmi Dukung Gibran Bakal Cawapres KIM, Prabowo Beri Sinyal Deklarasi dalam Waktu Singkat

Menanggapi hal itu, Gibran mengaku mengapresiasi hasil Rapimnas Partai Golkar pada hari ini.

Dia menyampaikan akan mengkoordinasikan dengan Prabowo Subianto terhadap hasil rapat pleno tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar, saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas pada siang hari ini untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo," jelas Gibran.

Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka makin santer terdengar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gibran Rakabuming, Bakal Cawapres Prabowo yang Diusung Golkar, Punya Kekayaan Rp 26 Miliar

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Saat ini, hanya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden. Nama bacawapres pun makin mengerucut ke putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Dalam Rapimnas, Partai Golkar melalui Airlangga mengusulkan nama Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Usulan itu sudah dirapatkan oleh para Ketua DPD semalam.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jejak Perolehan Suara Partai Golkar dari Pemilu 1999-2019

Pertemuan tersebut cukup hangat dan mencapai konsensus untuk mengusung Prabowo dengan Gibran.

Airlangga menyampaikan, usulan tersebut telah mencermati dengan seksama untuk menjaga stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, maupun pemerataan.

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD tadi malam, kami rapat cukup lama, cukup hangat, tapi semuanya konsensus. Mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com