Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menyoal Putusan Mahkamah Konstitusi soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 19/10/2023, 15:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA adalah bagian dari banyak orang di republik ini. Orang yang sangat kecewa dan tetap menyoal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya semata dari dalil hukum yang saya pahami.

Saya memang bukan negarawan seperti sejumlah hakim MK itu. Namun, saya masih sangat waras untuk berlaku kritis. Saya masih memiliki akal sehat untuk tidak serta merta mengamini putusan MK tersebut.

Beberapa hari sebelum putusan itu keluar, pemohon judicial review mencabut permohonannya.

Sehari setelah penarikan tersebut, pemohon kembali mengajukan gugatannya, sama persis dengan gugatan yang sudah ditariknya. Hebatnya, MK belum membicarakan permohonan ulang itu, langsung diputuskan hari Senin.

Dengan ini saja, akal waras kita sudah terasa dihimpit oleh ketidakberesan prosedural MK.

Apakah MK memang sudah begitu rendah martabatnya sehingga lembaga tersebut bisa dengan enteng memperkenankan tiap orang, berlalu lalang kapan saja, untuk meminta stempel pengesahan keinginan?

Apakah memang MK tinggal sebagai sebuah bangunan belaka, tanpa nurani, nihil kepribadian, sehingga tiap orang memperoleh lisensi mutlak untuk mendiktekan kehendak?

Komposisi Hakim

Bagaimana dengan komposisi para hakim yang mengambil putusan?

Nah, ini masalah utamanya sehingga saya tergelitik menulis esei ini. Sepintas memang, seolah-olah ada lima orang hakim yang setuju bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden di republik ini, tidak lagi bergantung pada bilangan minimal usia 40 tahun, tetapi pengalaman empirik, pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Empat orang lainnya melakukan dissenting opinion. Maka, bila dilakukan voting, lima orang hakim mengalahkan empat orang hakim yang melakukan dissenting opinion tadi.

Hasilnya, jalan tol bebas hambatan bagi Gibran, putra Presiden Jokowi, akan melenggang menjadi calon wakil presiden.

Namun, tunggu dulu.

Dua dari lima orang orang hakim MK tadi, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Y Pancaksati berpendapat bahwa konsep kepala daerah adalah gubernur. Bukan bupati atau wali kota.

Maka, bila kita melihat komposisi hakim yang terdiri atas sembilan orang tersebut, tiga orang hakim: Anwar Usman (Ketua MK), Guntur Hamzah dan Manahan Sitompul, memberi jalan mulus bagi Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com