JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Koalisi Perubahan berstatus lengkap, bukan memenuhi syarat.
"Ketentuan (pada tahapan) penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah (berkas dinyatakan) lengkap atau tidak lengkap," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
"Ketua KPU menyampaikan dalam pidato penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bahwa dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres Anies-Muhaimin yang didaftarkan oleh gabungan parpol NasDem, PKB, dan PKS telah lengkap," tegasnya.
Baca juga: Tiba di KPU, Ganjar-Mahfud Disambut Tarian Nasional dan Marching Band
Sementara itu, status memenuhi syarat atau tidak merupakan status yang diumumkan setelah KPU RI melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan pendaftaran capres-cawapres.
"Setelah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," ujar Idham.
Sebelumnya, baik Anies maupun Muhaimin sempat menyampaikan kepada wartawan dan para relawan yang mengantar mereka ke KPU RI bahwa berkas pendaftaran mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Adapun, usai mendaftar, Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Sabtu (21/10/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Baca juga: Bus yang Antar Megawati Tersangkut Kabel Saat Memasuki Gerbang KPU
Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.