JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah mengacu pada putusan nomor 112/PUU/XX/2022.
Adapun gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Sementara, gugatan Nomor 112/PUU/XX/2022 terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Anwar Usman dan 8 Hakim MK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dikabulkan MK berdasar kepada putusan Nomor 112/PUU/XX/2022 tentang pengujian yang berkaitan dengan syarat menjadi pimpinan KPK.
Dalam putusan Nomor 112/PUU/XX/2022, MK mengabulkan syarat minimal menjadi pimpinan KPK tetap 50 tahun, tetapi ditambah dengan adanya frasa berpengalaman menjadi pimpinan.
Hal ini menjadi acuan MK untuk mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, tetapi memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
"Itu yang kemudian dijadikan acuan (untuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)," kata Feri Amsari dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Feri mengatakan, perkara yang berkaitan dengan ketentuan atau syarat kebijakannya berada pada pembentuk Undang-undang atau open legal policy. Namun, dalam putusan Nomor 112/PUU/XX/2022, hal ini dikecualikan.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Syahwat Politik
MK beralasan, akan terjadi intolerable in justice atau ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi jika hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk Undang-undang.
Menurut Feri, MK melihat adanya intolerable in justice terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Terminologi intolerable in justice kerap digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Jadi, kalau ada Undang-undang yang membuka ruang terjadinya pelanggaran berat, MK tidak ingin menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang, MK akan memutusnya, demi pertimbangan itu," kata Feri.
"Tapi, tidak cocok dengan kasus pemilihan-pemilihan ini, karena apa ketidakadilan yang terjadi? wong pembatasan itu biasa saja di dalam konstitusi," imbuhnya.