Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Dianggap Mengacu ke Syarat Pimpinan KPK

Kompas.com - 19/10/2023, 06:36 WIB
Irfan Kamil,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah mengacu pada putusan nomor 112/PUU/XX/2022.

Adapun gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Sementara, gugatan Nomor 112/PUU/XX/2022 terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Anwar Usman dan 8 Hakim MK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dikabulkan MK berdasar kepada putusan Nomor 112/PUU/XX/2022 tentang pengujian yang berkaitan dengan syarat menjadi pimpinan KPK.

Dalam putusan Nomor 112/PUU/XX/2022, MK mengabulkan syarat minimal menjadi pimpinan KPK tetap 50 tahun, tetapi ditambah dengan adanya frasa berpengalaman menjadi pimpinan.

Hal ini menjadi acuan MK untuk mengabulkan syarat minimal usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, tetapi memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

"Itu yang kemudian dijadikan acuan (untuk putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023)," kata Feri Amsari dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Feri mengatakan, perkara yang berkaitan dengan ketentuan atau syarat kebijakannya berada pada pembentuk Undang-undang atau open legal policy. Namun, dalam putusan Nomor 112/PUU/XX/2022, hal ini dikecualikan.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Sarat Syahwat Politik

MK beralasan, akan terjadi intolerable in justice atau ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi jika hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk Undang-undang.

Menurut Feri, MK melihat adanya intolerable in justice terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Kuasa hukum Partai Buruh dalam gugatan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Feri Amsari, Jumat (14/7/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Kuasa hukum Partai Buruh dalam gugatan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Feri Amsari, Jumat (14/7/2023).

Terminologi intolerable in justice kerap digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Jadi, kalau ada Undang-undang yang membuka ruang terjadinya pelanggaran berat, MK tidak ingin menyerahkan kepada pembentuk Undang-Undang, MK akan memutusnya, demi pertimbangan itu," kata Feri.

"Tapi, tidak cocok dengan kasus pemilihan-pemilihan ini, karena apa ketidakadilan yang terjadi? wong pembatasan itu biasa saja di dalam konstitusi," imbuhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com