Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

"Kabar Baik" dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 18/10/2023, 05:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM riset psikologi forensik tentang pembuatan putusan yudisial, disimpulkan adanya hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat yang terafiliasi dengan Partai Demokrat dan ada pula yang terafiliasi ke Partai Republik.

Kubu-kubuan sedemikian rupa dihasilkan oleh perbedaan mazhab yang pada gilirannya memengaruhi perbedaan referensi dan alam berpikir masing-masing hakim saat menyidangkan suatu perkara hukum. Ini diistilahkan sebagai "Attitudinal Model".

Namun, apa yang bisa ditangkap dari pernyataan Hakim MK Saldi Isra terkait dissenting opinion-nya dalam putusan konstitusionalitas batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden?

Redaksional perkataan Hakim Saldi kuat mengindikasikan bahwa di jajaran hakim MK juga terjadi polarisasi. Namun bukan polarisasi yang dilatarbelakangi oleh perbedaan mazhab keilmuan atau pun ideologi.

Alih-alih "Attitudinal Model", dari pernyataan Hakim Saldi, terkesan kuat "Strategic Model" menjadi penyebab polarisasi itu.

Strategic Model menyanggah penjelasan normatif tentang pembuatan putusan oleh hakim, meyakini bahwa lewat putusan yang dihasilkannya hakim berusaha meraih manfaat strategis atau merealisasikan kepentingan pribadinya.

Dengan kata lain, Hakim Saldi secara implisit berkisah tentang adanya proses lancung yang mendahului keluarnya putusan MK tentang batasan usia dan penambahan norma tentang syarat berpengalaman sebagai pengelola negara.

Sadar tak sadar, deskripsi Hakim Saldi tentang latar situasi di balik putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru mendelegitimasi Mahkamah Konstitusi sendiri.

Pasalnya, sekali lagi, faksi-faksi yang ada di meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak terbentuk sebagaimana penjelasan Attitudinal Model, melainkan produk dari Strategic Model.

Perjodohan capres dan cawapres tertentu yang didahului oleh proses hukum yang terendus lancung itu, patut dilawan.

Perjodohan itu, terutama dari sisi pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK, merupakan episode susulan dari rangkaian upaya memusatkan serta memanjang-manjangkan kekuasaan yang telah berlangsung sejak sekian tahun silam.

Rangkaian upaya itu sangat mungkin bertitik tolak dari cara pandang yang sarat akan paranoia terhadap masa depan.

Masa depan dianggap tidak lagi dapat diramal, atau--lebih parah--mengancam, dan--puncaknya--membahayakan.

Logis bahwa, dengan kegelisahan separah itu, membangun kepercayaan pada orang lain teramat susah untuk dilakukan.

Berarti hanya anggota keluarga dekat yang perlu didorong menjadi guardian agar masa depan pasca-Pilpres 2024 kembali dapat diprediksi, tak lagi mengancam, dan sirna kebahayaannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com