JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partainya tetap komitmen bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Penegasan ini disampaikan Yusril untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Penegasan saya, PBB tetap komit dengan koalisi (KIM), dan tidak akan ada perbedaan pendapat apabila kita telah mengambil sebuah keputusan," ujar Yusril dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Soal “Dissenting Opinion” Putusan MK, Sekjen Gerindra: Itu Bagian Tak Terpisahkan dari Putusan
Adapun KIM merupakan koalisi partai yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
KIM telah mendeklarasikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres dalam Pilpres 2024.
Terkait hal itu, Yusril mengatakan, hubungan PBB dengan Prabowo merupakan partner yang saling memegang teguh komitmen.
Baca juga: Soal Kabar Gibran Merapat ke Golkar, Ganjar: Tanya Mas Gibran
Dia juga menyebut PBB dengan Prabowo memiliki janji untuk memecahkan persoalan yang dihadapi bangsa.
"Suka dan duka kita akan bersama-sama menghadapi masalah bersama yang kita hadapi. Jadi tidak ada keraguan sedikit pun saya pribadi," tegas dia.
Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Agung Laksono Persilakan Gibran Bergabung, Singgung Cawapres Prabowo dari Golkar
Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu mempersoalkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut sedianya berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman juga menyatakan, bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.