Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 14 Tersangka Ditetapkan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 16/10/2023, 14:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara total sudah menetapkan 14 tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Adapun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.

"Sampai saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka 14 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dari total 14 tersangka itu, Kejagung membaginya ke dalam tiga klaster.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli

Pertama soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.

"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini masih berproses dan terus didalami.


Lebih lanjut, Ketut pun menjelaskan proses dan tahapan yang sedang berjalan terhadap ke-14 tersangka itu.

Sebanyak enam orang sudah proses di persidangan atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan.

Sebanyak dua tersangka masih diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan atau proses pelimpahan tahap II.

"Mungkin dalam minggu depan ini sudah kita limpahkan atas nama Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki," tambahnya.

Kemudian, sebanyak enam lainya masih dalam proses penyidikan yaitu atas nama Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean Juga Jabat Komisaris di BUMN

Lalu, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.

Ketut menekankan, bahwa penanganan kasus BTS 4G Kominfo tidak berjalan lambat.

"Banyak yang menanyakan kepada saya kenapa terkesan lambat, saya pikir enggak ada yang lambat, menurut saya udah cepat banget ini perkaranya ya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa, Menkumham: Saya Merasa Terhormat

Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa, Menkumham: Saya Merasa Terhormat

Nasional
Gerindra Bilang Jakarta Ingin Pemimpin Baru, Anies: Serahkan Pada Warga

Gerindra Bilang Jakarta Ingin Pemimpin Baru, Anies: Serahkan Pada Warga

Nasional
Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arafah untuk Wukuf

Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arafah untuk Wukuf

Nasional
Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye

Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye

Nasional
Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Nasional
Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Nasional
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun pada Januari-Maret 2024

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun pada Januari-Maret 2024

Nasional
Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Nasional
Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Nasional
Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Nasional
Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Nasional
Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com