Adapun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan.
"Sampai saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka 14 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dari total 14 tersangka itu, Kejagung membaginya ke dalam tiga klaster.
Pertama soal pokok atau perkara korupsi. Kedua, terkait dugaan aliran dana dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, upaya menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan.
"(Perkara) Pokoknya adalah Pasal 2, Pasal 3. Kualifikasi perkara aliran dana itu terkait Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 yang tadi ya. Dan kualifikasi Pasal 21 itu adalah pasal yang menghalang-halangi penyidikan dan proses persidangan," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini masih berproses dan terus didalami.
Sebanyak enam orang sudah proses di persidangan atas nama terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan.
Sebanyak dua tersangka masih diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan atau proses pelimpahan tahap II.
"Mungkin dalam minggu depan ini sudah kita limpahkan atas nama Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki," tambahnya.
Kemudian, sebanyak enam lainya masih dalam proses penyidikan yaitu atas nama Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza.
Lalu, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.
Ketut menekankan, bahwa penanganan kasus BTS 4G Kominfo tidak berjalan lambat.
"Banyak yang menanyakan kepada saya kenapa terkesan lambat, saya pikir enggak ada yang lambat, menurut saya udah cepat banget ini perkaranya ya," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/14220121/sudah-14-tersangka-ditetapkan-kejagung-terkait-kasus-korupsi-bts-4g