JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang bergulir di MK bukan ranah konstitusional.
Menurut dia, gugatan batas usia capres-cawapres itu bisa diklasifikasikan sebagai syarat pekerjaan saja.
"Persoalan kedua, substansi yang mau dinilai itu apaan? itu kan muncul Open Legal Policy, materi yang sebetulnya bukan konstitusionalitas, itu soal teknis. Terserah UU mau mengaturnya," ujar Jimly saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/10/2023).
"Misalnya ada yang namanya persyaratan pekerjaan, untuk jadi perawat berapa usia, untuk jadi polisi usia berapa, ya kan. Setiap kerjaan beda-beda syaratnya, jangan karena perbedaan itu lalu dianggap diskriminasi," sambung dia.
Baca juga: Kredibilitas MK Dipertaruhkan Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Jimly menjelaskan, syarat pekerjaan bukan tindakan diskriminasi seperti yang disebut dalam tuntutan batas usia cawapres yanng saat ini bergulir.
Dia memberikan contoh, usia pensiun seorang anggota TNI diatur 58 tahun untuk perwira tinggi, sedangkan untuk bintara dan tamtama lebih kecil lagi, yaitu 53 tahun.
Syarat itu berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya yang memiliki usia pensiun 60 tahun.
"Ini bukan soal diskriminasi tapi soal rekrutmen," tutur Jimly.
Meski memiliki pandangan gugatan usia cawapres bukan ranah konstitusional, Jimly meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang ada di MK.
"Kalau menurut saya, tidak termasuk diskriminasi soal ini, ini namanya official reqruitment, tetapi sembilan hakim ini belum tentu sama pendapatnya dengan saya," kata Jimly.
"Seandainya mereka nanti sudah berdebat lalu (hasilnya dikabulkan dengan posisi hakim) empat (berbanding) lima, ya kita harus hormati, meskipun saya tidak setuju dengan pendapat itu. Tapi mereka sudah berdebat secara substansi dan memang mereka diangkat untuk menguji konstitusionalitas UU," pungkas Jimly.
Baca juga: PKS Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Singgung soal Mahkamah Keluarga
Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok.
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.