Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Cawapres "Open Legal Policy"

Kompas.com - 15/10/2023, 12:34 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang bergulir di MK bukan ranah konstitusional.

Menurut dia, gugatan batas usia capres-cawapres itu bisa diklasifikasikan sebagai syarat pekerjaan saja.

"Persoalan kedua, substansi yang mau dinilai itu apaan? itu kan muncul Open Legal Policy, materi yang sebetulnya bukan konstitusionalitas, itu soal teknis. Terserah UU mau mengaturnya," ujar Jimly saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/10/2023).

"Misalnya ada yang namanya persyaratan pekerjaan, untuk jadi perawat berapa usia, untuk jadi polisi usia berapa, ya kan. Setiap kerjaan beda-beda syaratnya, jangan karena perbedaan itu lalu dianggap diskriminasi," sambung dia. 

Baca juga: Kredibilitas MK Dipertaruhkan Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jimly menjelaskan, syarat pekerjaan bukan tindakan diskriminasi seperti yang disebut dalam tuntutan batas usia cawapres yanng saat ini bergulir.

Dia memberikan contoh, usia pensiun seorang anggota TNI diatur 58 tahun untuk perwira tinggi, sedangkan untuk bintara dan tamtama lebih kecil lagi, yaitu 53 tahun.

Syarat itu berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya yang memiliki usia pensiun 60 tahun.

"Ini bukan soal diskriminasi tapi soal rekrutmen," tutur Jimly.

Meski memiliki pandangan gugatan usia cawapres bukan ranah konstitusional, Jimly meminta agar semua pihak menghormati proses persidangan yang ada di MK.

"Kalau menurut saya, tidak termasuk diskriminasi soal ini, ini namanya official reqruitment, tetapi sembilan hakim ini belum tentu sama pendapatnya dengan saya," kata Jimly.

"Seandainya mereka nanti sudah berdebat lalu (hasilnya dikabulkan dengan posisi hakim) empat (berbanding) lima, ya kita harus hormati, meskipun saya tidak setuju dengan pendapat itu. Tapi mereka sudah berdebat secara substansi dan memang mereka diangkat untuk menguji konstitusionalitas UU," pungkas Jimly. 

Baca juga: PKS Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Singgung soal Mahkamah Keluarga

Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok.

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com