JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri barada di ruang pimpinan KPK dalam setiap konferensi pers pengumuman kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Alex saat ditanya awak media perihal pada saat konferensi pers kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya, Firli tidak pernah hadir.
“Pak Ketua dua hari terakhir di mana? Sampai sekarang pun masih sampai di ruangan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya Dulu
Sebagai informasi, konferensi pers penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini pada Rabu (11/10/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak.
Kemudian, konferensi pers penahanan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta, hari ini, dipimpin oleh Alexander Marwata.
Alex pun mengeklaim, Firli Bahuri selalu memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut. Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPK ini meminta tidak perlu khawatir perihal keberadaan Firli Bahuri.
“Jadi, beliau dua hari terakhir itu selalu di ruangan, mengikuti setiap konferensi pers, mengikuti setiap perkembanan ini,” kata Alex
“Enggak usah khawatir,” imbuhnya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini, dua anak buah Syahrul juga terlibat. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.