Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Wajib Pertimbangkan Etika dan Estetika

Kompas.com - 13/10/2023, 17:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan partai politik maupun kontestan dalam Pemilu 2024.

Terdapat sejumlah komponen yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Audiensi dengan KPU, Dirjen HAM: Kami Ingin Pastikan Pemilu Berjalan Sejuk

Adapun alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, bilboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.

Dalam aturannya, masing-masing alat peraga kampanye tersebut juga diatur mengenai ukuran yang mesti dipatuhi.

Untuk baliho misalnya, paling besar ukurannya ialah 4 meter x 7 meter, bilboard atau videotron 4 meter x 8 meter, spanduk 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Polri: Jaga Situasi Kondusif

Meski demikian, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang alat peraga kampanyenya.

Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.

Baca juga: KPU Tawarkan Mahasiswa Terlibat sebagai Anggota KPPS pada Pemilu 2024

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," demikian bunyi Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya, alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com