JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni protes karena menganggap pihak kepolisian lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahroni mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang diusut oleh polisi ataupun dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo yang diusut KPK harus diproses.
"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," katanya lagi.
Baca juga: Nasdem Pertanyakan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK
Sahroni lantas mengaku belum melapor kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo secara tiba-tiba oleh KPK.
Namun, ia akan meminta arahan Surya Paloh mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
"Tapi yang ingin saya pertanyakan, ada apa dengan KPK? Kenapa? Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seorang yang bukan menteri lagi," ujar Sahroni.
Sebelumnya, status dari kasus dugaan pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 7 Oktober 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," ujar Ade.
Saksi yang diperiksa oleh polisi adalah Syahrul Yasin Limpo sendiri, ajudan, dan sopirnya.
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca juga: Syahrul Limpo Ditangkap KPK, Nasdem Desak Polri Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.