Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai Pasal Pidana Mati di KUHP Mesti Ditinjau Ulang

Kompas.com - 10/10/2023, 19:13 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang pasal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Indonesia.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai, beragam pasal pidana mati masih belum jelas karena belum ada aturan turunannya.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden dan jajarannya bersama DPR RI agar melakukan peninjauan ulang atas pasal-pasal dalam KUHP Baru yang mengatur penjatuhan pidana mati. Berbagai norma yang masih kabur harus segera diperjelas lewat peraturan turunan," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Pidana Mati, Pengacara: Kami Ingin Proses Hukum Adil

Hal itu, dia sampaikan untuk memperingati hari menentang hukuman mati internasional.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk berkomitmen menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi, khususnya dalam wujud penghukuman mati.

Desakan lainnya, pemerintah Indonesia diminta berkomitmen pada moratorium penjatuhan hukuman mati dan mendengar berbagai rekomendasi negara lain dalam universal periodic review (UPR) dari Dewan HAM PBB.

"Khususnya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati," ucap Dimas.

Terakhir, Kontras mendesak agar Mahkamah Agung memiliki komitmen evaluasi efektivitas hukuman mati.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

"Selain itu Mahkamah Agung harus melakukan prinsip kehati-hatian dalam penjatuhan vonis, secara perlahan Mahkamah Agung pun memiliki tugas untuk mengedukasi hakim agar menggeser paradigma pemidanaan, dari semula punitif menjadi lebih bertujuan," pungkas Dimas.

Catatan Kontras dalam periode Oktober 2022-September 2023 sudah ada 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.

Dengan rincian 18 vonis tindak pidana narkotika, tujuh vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dua vonis lainnya tindak kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com