Salin Artikel

Kontras Nilai Pasal Pidana Mati di KUHP Mesti Ditinjau Ulang

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai, beragam pasal pidana mati masih belum jelas karena belum ada aturan turunannya.

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden dan jajarannya bersama DPR RI agar melakukan peninjauan ulang atas pasal-pasal dalam KUHP Baru yang mengatur penjatuhan pidana mati. Berbagai norma yang masih kabur harus segera diperjelas lewat peraturan turunan," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Hal itu, dia sampaikan untuk memperingati hari menentang hukuman mati internasional.

Selain itu, pemerintah juga didesak untuk berkomitmen menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi, khususnya dalam wujud penghukuman mati.

Desakan lainnya, pemerintah Indonesia diminta berkomitmen pada moratorium penjatuhan hukuman mati dan mendengar berbagai rekomendasi negara lain dalam universal periodic review (UPR) dari Dewan HAM PBB.

"Khususnya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati," ucap Dimas.

Terakhir, Kontras mendesak agar Mahkamah Agung memiliki komitmen evaluasi efektivitas hukuman mati.

"Selain itu Mahkamah Agung harus melakukan prinsip kehati-hatian dalam penjatuhan vonis, secara perlahan Mahkamah Agung pun memiliki tugas untuk mengedukasi hakim agar menggeser paradigma pemidanaan, dari semula punitif menjadi lebih bertujuan," pungkas Dimas.

Catatan Kontras dalam periode Oktober 2022-September 2023 sudah ada 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.

Dengan rincian 18 vonis tindak pidana narkotika, tujuh vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dua vonis lainnya tindak kekerasan seksual.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/19133851/kontras-nilai-pasal-pidana-mati-di-kuhp-mesti-ditinjau-ulang

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke