JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pandangannya terkait penyebab tingginya angka kekerasan yang dialami anak pada lingkungan satuan pendidikan.
KPAI mengatakan, hal itu terjadi karena adanya learing loss dampak dari pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19, serta pengaruh dari game online dan media sosial yang menyajikan tayangan tidak ramah anak.
"Sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah," kata Komosiner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam keterangan pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Kemudian, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik ataupun penyimpangan relasi kuasa peserta didik sesama peserta didik.
"Merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah," ujar Diyah.
Baca juga: KPAI Sebut Ada 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Selama 2023, 861 di Lingkungan Pendidikan
KPAI juga menilai, penyelenggaraan struktur kurikulum dan metode pembelajaran hanya terfokus pada kognitif sehingga kurangnya perhatian pada pendidikan karakter.
Ditambah lagi, terdapat lemahnya pengawasan, kontrol kebijakan dan aturan dari satuan pendidikan pada bentuk penerapan dari dinas pendidikan.
Sementara itu, kontrol diri yang rendah pada peserta didik dan keluarga yang tidak harmonis juga dinilai menjadi penyebab kekerasan lingkungan disatuan pendidikan.
KPAI juga menyebut, penyebab kekerasan pada anak karena rendahnya kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah serta pengawasan disiplin pada satuan pendidikan.
Baca juga: KPAI: Dunia Pendidikan Sedang Alami Darurat Kekerasan karena Maraknya Aksi Bullying
KPAI lantas mengatakan, tayangan informasi pada media massa yang terkadang tidak ramah anak membuat peserta didik kerap mempraktekannya di satuan pendidikan.
"Akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kasih sayang terhadap sesama," kata Diyah.
Sebagai informasi, KPAI menerima laporan pelanggaran terhadap perlindungan anak dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2023 sebanyak 2.355 kasus.
Sebanyak 861 dari 2.355 kasus terjadi pada lingkungan satuan pendidikan, dan 1.494 adalah kasus lain di luar satuan pendidikan.
"Untuk kurang lebih 1.400 yang lain adalah data pelanggaran terhadap perlindungan anak, misalkan menyangkut pengasuhan, kemudian terkait hak sipil, terkait kesehatan, kemudian perlindungan khusus yang lainnya," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
Baca juga: Marak Bullying di Dunia Pendidikan, KPAI Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Pencegahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.