Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Akui Indonesia Terima Surat dari Malaysia soal Kabut Asap

Kompas.com - 07/10/2023, 07:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, Indonesia telah menerima surat dari Malaysia terkait masalah kabut asap lintas negara akibat kebakaran hutan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Benar. Pemerintah Malaysia sudah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia," kata Lalu Muhammad Iqbal kepada wartawan pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Indonesia Bantah Lagi Kabut Asap Kebakaran Memasuki Malaysia

Iqbal menyampaikan, dalam surat itu, pemerintah Malaysia siap bekerja sama menangani kebakaran hutan.

"Inti surat tersebut menyampaikan kondisi kualitas udara terakhir di Malaysia dan kesiapan Malaysia untuk bekerja sama tangani kebakaran hutan yang terjadi, jika pemerintah Indonesia memerlukan," tutur Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Malaysia meminta Pemerintah Indonesia dan sekelompok negara Asia Tenggara untuk mengambil tindakan karena kualitas udara di wilayah mereka memburuk akibat kebakaran di Indonesia.

Menteri Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia, Nik Nazmi Nik Ahmad, mengaku telah mengirimkan surat kepada mitranya dari Indonesia pekan ini mengenai persoalan kabut asap.

Baca juga: Sekolah dan Bandara di Bangka Belitung Sudah Terdampak Kabut Asap

"Kami mengirimkan surat untuk menginformasikan kepada pemerintah Indonesia dan mendesak mereka untuk segera mengambil tindakan atas masalah ini," katanya dalam sebuah wawancara dengan Reuters, Kamis (5/10/2023).

"Kita tidak bisa terus menganggap kabut asap sebagai sesuatu yang normal," tambah Nik Nazmi.

Dia menegaskan, sebagian besar titik api yang mengindikasikan adanya kebakaran berada di wilayah Indonesia.

Menurut Nik Nazmi, Pemerintah Malaysia juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan milik Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka mematuhi hukum dan mencegah pembakaran.

Ia menyerukan tindakan bersama oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) baik melalui legislasi maupun kesepakatan untuk mencegah kabut asap tahunan.

Baca juga: Malaysia Kirim Surat ke Indonesia, Desak Ambil Tindakan Tangani Kabut Asap

"Saya berharap setiap negara dapat terbuka untuk menemukan solusi karena kerusakan ekonomi, pariwisata, dan terutama kesehatan, sangat besar akibat kabut asap ini," ucap Nik Nazmi.

Malaysia telah menyalahkan kebakaran di Indonesia atas persoalan kabut asap ini.

Namun, Pemerintah Indonesia membantah mendeteksi adanya asap yang melintasi perbatasannya ke Malaysia.

Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran untuk membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan bubur kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah Indonesia, membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan membuat operator wisata dan maskapai penerbangan khawatir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com