JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah melakukan asesmen ketiga untuk penentuan nasib pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, usai pimpinannya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Yaqut, proses asesmen itu telah dilakukan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu.
"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap, kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di kantor Kementerian Agama (Kemenag(, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).
Yaqut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan asesmen hingga muncul solusi terbaik bagi ponpes tersebut dan santrinya.
Baca juga: MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun
Pasalnya, santri yang menetap di Al Zaytun sangat banyak. Tenaga pengajarnya pun banyak, sehingga harus dipikirkan dan diberikan solusi terbaik jika pesantren tersebut kemungkinan perlu ditutup.
"Sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al Zaytun ini. Kemudian, mau kita apakan Al Zaytun ini setelah asesmen selesai. Ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga enggak sedikit," ujar Yaqut.
Yaqut lantas menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil jalan hati-hati untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti benar-benar kebijakan yang tepat dan dibutukan oleh baik itu masyarakat maupun Al Zaytun," katanya.
Baca juga: Wamenag Sebut Situasi Belajar Mengajar di Al Zaytun Kembali Normal setelah Kasus Panji Gumilang
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong pada 1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.