Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sudah Lakukan Asesmen Ketiga untuk Tentukan Nasib Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 06/10/2023, 17:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah melakukan asesmen ketiga untuk penentuan nasib pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, usai pimpinannya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Yaqut, proses asesmen itu telah dilakukan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu.

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap, kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di kantor Kementerian Agama (Kemenag(, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Yaqut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan asesmen hingga muncul solusi terbaik bagi ponpes tersebut dan santrinya.

Baca juga: MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun

Pasalnya, santri yang menetap di Al Zaytun sangat banyak. Tenaga pengajarnya pun banyak, sehingga harus dipikirkan dan diberikan solusi terbaik jika pesantren tersebut kemungkinan perlu ditutup.

"Sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al Zaytun ini. Kemudian, mau kita apakan Al Zaytun ini setelah asesmen selesai. Ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga enggak sedikit," ujar Yaqut.

Yaqut lantas menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil jalan hati-hati untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti benar-benar kebijakan yang tepat dan dibutukan oleh baik itu masyarakat maupun Al Zaytun," katanya.

Baca juga: Wamenag Sebut Situasi Belajar Mengajar di Al Zaytun Kembali Normal setelah Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong  pada 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com