JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai revisi UU ASN sebagai kemunduran pemahaman berkaitan dengan doktrin reformasi sektor keamanan, karena tetap memberi karpet untuk tentara maupun polisi aktif menjabat posisi ASN.
"Revisi ini akhirnya hanya akan memperkuat fenomena militerisasi sipil," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, Jumat (6/10/2023).
"Upaya mengembalikan TNI untuk menduduki jabatan sipil tentu bukan kali pertama dalam beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya, TNI lewat Babinkum melakukan usulan revisi UU TNI yang pada intinya menambah jabatan sipil yang dapat diduduki," ujarnya lagi.
Padahal, masuknya tentara dan polisi ke struktur ASN berpotensi mengganggu jenjang karier di suatu institusi.
Baca juga: Kontras Kecam Revisi UU ASN karena TNI/Polri Tetap Bisa Jadi ASN
Kontras berpandangan, ketentuan dalam revisi UU ASN ini menunjukkan ketidakmampuan negara menuntaskan masalah berlebihnya perwira tinggi, baik TNI ataupun Polri
"Kami menilai bahwa diperkenankannya anggota TNI dan Polri dalam menduduki jabatan ASN tertentu merupakan jalan pintas yang dilakukan negara untuk menyelesaikan fenomena perwira tinggi non-job," kata Dimas.
"Selama ini, upaya tersebut telah muncul dengan penugasan perwira TNI-Polri yang tidak terdapat pada jabatan struktural untuk menduduki jabatan-jabatan sipil seperti halnya komisaris Badan Usaha Milik Negara dan penjabat (pj) kepala daerah," ujarnya lagi.
Baca juga: ASN Jabatan Fungsional Paling Banyak Langgar Netralitas Pemilu
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.
"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com pada 4 Oktober 2023.
Baca juga: Mayoritas ASN Langgar Netralitas karena Kampanye di Media Sosial Jelang Pemilu
Namun, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.
Di sisi lain, diperbolehkannya prajurit TNI dan personel Polri menempati jabatan ASN tertentu sebetulnya sudah diatur dalam UU ASN sebelum dilakukan perubahan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.
Baca juga: UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.