Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Ada Pengambilan Uang Rp 60 Miliar di Jalan Praja Dalam Terkait Kasus BTS 4G

Kompas.com - 03/10/2023, 14:11 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan disebut telah menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) terkait pekerjaan power system yang meliputi baterai dan solar panel untuk proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Hal itu diungkapkan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Irwan dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Menurut Irwan, uang puluhan miliar yang diterima Yusrizki, kemudian diberikan kepada dirinya. Atas pengakuan itu, jaksa pun mendalami maksud adanya penyerahan uang tersebut.

“Uang Rp 60 Miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Mendengar hal ini, Irwan mengaku tidak tahu secara detail maksud pemberian uang itu. Namun, uang puluhan miliar ini diberikan untuk pendampingan hukum kasus BTS 4G yang saat itu sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

“Saya tidak tahu, namun pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum,” papar Irwan.

“Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?” cecar jaksa menimpali.

“Saya kira sama saja, karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak,” terang Irwan.

Irwan menjelaskan, uang Rp 60 miliar tersebut diberikan oleh Yusrizki terkait dengan pekerjaan power system dalam proyek BTS 4G. Namun, uang tersebut diambil oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Jaksa pun menggali keterangan Widi Purnama yang turut menjadi saksi dalam sidang ini. Kepada jaksa, Windi mengaku diminta mengambil uang puluhan miliar itu oleh Irwan Hermawan.

Windi juga mengungkapkan, uang Rp 60 miliar itu diambil dari seseorang bernama Jefry di sebuah rumah di Praja Dalam.

“Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu,” kata Windi.

Baca juga: Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung sempat menggeledah Kantor di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait perkara BTS 4G pada Juli lalu.

Kantor tersebut merupakan milik Adamsyah Wahab alias Don Adam, mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang pernah bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi membenarkan sebuah kantor di Jalan Praja Dalam yang digeledah adalah kantor milik Don Adam.

“Yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya (Don Adam),” kata Kuntadi 13 Juli 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com