BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyayangkan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasalnya, wacana pembubaran KASN itu mengemuka di saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung.
Padahal, menurutnya, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan semakin kerap terjadi di tahun politik.
Apalagi, jika sanksi atas tidak netralnya ASN yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Baca juga: KASN Akan Diubah Namanya agar Sesuai dengan Tugas Pengawasan
"(Kerawanan) Berikutnya, sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sayangnya, sekali lagi draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di rekomendasinya dibubarkan," ujar Akmal saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
"Artinya, sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," katanya lagi.
Dampak dari rencana pembubaran KASN ini, menurut Akmal, akan memperberat tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi netralitas ASN ke depannya.
Sebab, ASN akan langsung berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini. Tapi, kami akan segera selesaikan ini. Saat ini, kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," ujar Akmal.
Baca juga: Revisi UU ASN Akan Bubarkan Lembaga KASN
Diberitakan sebelumnya, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ternyata membubarkan KASN.
Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit. Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 26 September 2023.
"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebagai berikut. Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.
Azwar mengatakan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi penetapan kebutuhan ASN.
Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu
Ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.
"Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," kata Azwar Anas.
Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.
Baca juga: KASN Ungkap Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN Saat Tahun Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.