Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Kompas.com - 22/09/2023, 20:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya meningkatkan upaya pemberantasan konten perjudian online.

Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan penanganan perjudian online.

Sebagai tindak lanjut, Budi mengatakan, pihaknya siap mengoptimalkan pemberantasan praktik judi online.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kami harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kami tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Situs Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Kemenkominfo: Problem Teknis Saja

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kemenkominfo di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (22/9/2023).

Ia menjelaskan, selama periode 1-21 September 2023, pihaknya telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

“Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs website dan alamat IP sebanyak 55.768 konten,” ucap Budi.

Kemudian, lanjut dia, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram 675 konten, lalu Google serta YouTube sebanyak 638 konten.

Baca juga: Hati-hati, Aplikasi YouTube Palsu Ini Bisa Mata-matai Pengguna

Budi mengungkapkan bahwa beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online pada September 2023, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.

“Selain pemutusan akses, Kemenkominfo juga mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online,” imbuhnya.

Pada 18 September 2023, Budi sendiri secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

Per 21 September 2023 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

Baca juga: OJK Targetkan Kontribusi UMKM pada PDB Capai 70 Persen di Tahun 2028

Seperti diketahui, kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas.

Tidak tanggung–tanggung, kerugian warga dari kegiatan judi online dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun per tahun.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com