Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus "Chat" dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK "Selamat" dari Sanksi Etik

Kompas.com - 21/09/2023, 16:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut menghapus isi percakapannya di aplikasi WhatsApp dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu menjadi persoalan lantaran Sihite merupakan saksi perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM yang tengah diusut KPK.

Anggota Majelis Hakim sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan mengatakan, terdapat tiga chat yang dihapus oleh Tanak dan telah dijawab “Siap” oleh Sihite.

Pesan itu kemudian direspons Sihite dengan kalimat, “Kok di-delete, Pak?” dan kembali ditanggapi oleh Tanak.

Baca juga: Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

“Dijawab oleh terperiksa (Tanak) ’Sudah dijawab siap’ pada pukul 13.58.14,” kata Syamsuddin dalam sidang di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Adapun bukti adanya percakapan itu Dewas dapatkan dari ekstraksi terhadap ponsel Samsung milik Sihite yang disita KPK.

Percakapan berakhir pada 27 Maret sekitar pukul 14.00 WIB lewat karena ponsel Sihite disita penyidik.

Pada waktu ketika chat itu dilakukan, pimpinan KPK termasuk Johanis Tanak tengah mengikuti ekspose atau gelar perkara di Gedung Merah Putih.

Baca juga: Dissenting Opinion, Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Sementara itu, tim penyidik sedang menggeledah kantor Sihite di Kementerian ESDM.

Meski demikian, Dewas KPK dalam sidang tersebut akhirnya memutuskan Tanak tidak terbukti melanggar etik.

Sebab, isi percakapannya dengan Sihite tidak diketahui lantaran dihapus terlebih dahulu.

“Kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM,” kata Syamsuddin.

Syamsuddin menyebutkan, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, komisioner KPK harus memberitahu sesama Dewas atau sesama pimpinan atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah atau akan dilaksanakan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Suap di Lantai 15

Namun, kata dia, dalam persidangan tidak terbukti isi percakapan itu memuat benturan kepentingan dan tidak terdapat pertemuan dengan Sihite.

Halaman:


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com