Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang "Clean and Clear"

Kompas.com - 21/09/2023, 12:33 WIB
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengeklaim dirinya merupakan sosok yang clean dan clear atau bersih dan jelas.

Hal ini disampaikan Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Mulanya, Lukas menyinggung tuduhan dan dakwaan memiliki Hotel Angkasa dan telah menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe Akan Bacakan Sendiri Pembelaannya

Selain itu, ia juga dituduh menerima pemberian dari Rijatono sebesar Rp 25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp 10,4 miliar.

"Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli," kata Lukas.

Ia juga menyinggung bahwa dari sekian banyak orang saksi yang dimintai keterangan, justru hanya ada 17 orang saksi yang diajukan dalam persidangan.

Baca juga: Usut Aliran Dana Lukas Enembe, KPK Cecar Pramugari soal Pembelian Aset

Dari keterangan para saksi tersebut, Lukas menyebut semua menerangkan bahwa mereka tidak mengenal dirinya.

Lukas juga mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya.

Sebab, Lukas mengeklaim bahwa dirinya memang orang bersih dan jelas.

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," imbuh Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Lukas dipidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Jaksa KPK menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Lukas juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

Dalam perkara ini, Lukas dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com