Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

Kompas.com - 21/09/2023, 08:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dijadwalkan menghadapi sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Kamis (21/9/2023).

Agenda putusan dugaan pelanggaran etik itu dikonfirmasi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

"Ya," kata Albertina Ho saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menurut Albertina, sidang akan digelar pada pukul 12.30 WIB siang.

Baca juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Digelar 14 September

Kemudian, putusan tersebut  dibacakan secara terbuka di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau gedung KPK lama.

Dalam sidang itu, menurut Albertina, Johanis Tanak juga akan dihadirkan.

"Jam 12.30," ujar Albertina Ho.

Untuk diketahui, Dewas KPK sedianya membacakan putusan etik terhadap Johanis Tanak pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu.

Namun, sidang itu ditunda karena Johanis Tanak sedang berduka lantaran orangtuanya meninggal.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ajukan 6 Saksi Meringankan Saat Sidang Etik

Sebelumnya, Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi Whatsapp.

Adapun, Sihite merupakan pihak yang berperkara karena menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Komunikasi itu terungkap saat tim penyidik KPK tengah menggeledah kantor SIhite terkait kasus tukin.

Baca juga: Dewas Benarkan Pimpinan KPK yang Diduga Bertemu Tahanan di Lantai 15 Johanis Tanak

Menurut Dewas KPK, Tanak mengetahui posisi Sihite karena ia mengikuti gelar perkara kasus tersebut.

Saat ditemui awak media pada 4 Agustus 2023, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku pihaknya belum mengetahui isi percakapan itu karena dihapus Tanak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com