Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap Kejagung, Saksi Ini Sempat Bantah Terima Uang dari Sespri Johnny G Plate

Kompas.com - 20/09/2023, 05:23 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang membantah telah menerima uang Rp 350 juta per bulan dari Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.

Bantahan itu disampaikan Walbertus saat Happy menjelaskan aliran uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji yang diterima melalui perantara Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, Windi Purnama.

Baca juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, Alasan Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemenkominfo

Adapun Tenaga Ahli Kemenkominfo itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

"Orang yang memberikan uang kepada suadara jelas ini (menunjuk Happy) masih ada orangnya, masih hidup ini, masih saudara bantah?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

"Saya tidak pernah menerima, Yang Mulia," kata Walbertus

"Saudara tidak pernah menerima?" tanya hakim Rianto lagi.

"Tidak pernah menerima," jawab Walbertus

"20 kali loh, kalau cuma sekali mungkin? Ini 20 kali," kata hakim Rianto.

"Tidak pernah menerima, Yang Mulia," balas Tenaga Ahli Kemenkominfo itu.

Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Tenaga Ahli Kemenko yang Ditangkap Usai Bersaksi sebagai Tersangka

Lantaran terus mengelak, hakim Rianto pun menyinggung berita acara pemeriksaan Walbertus yang mengaku menerima uang saat penyidikan di Kejaksaan Agung. Namun, keterangan tersebut berbeda ketika di persidangan.

Dalam sidang ini, Walbertus mengaku apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari Happy.

"Pada waktu saudara diperiksa oleh penyidik sebagi saksi, saudara diperiksa dalam keadaan bebas?" tanya hakim Rianto.

"Dalam keadaan bebas, Yang Mulia," kata Walbertus.

"Apakah saudara dipaksa atau disiksa secara fisik? Ada penyiksaan secara fisik?" cecar hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Walbertus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com