Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Zulhas Bagi-bagi Uang, Prabowo: Dia Suka Sedekah

Kompas.com - 20/09/2023, 05:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto membela rekan koalisinya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, yang membagikan uang pecahan Rp 50.000 ke nelayan.

Prabowo mengatakan, perbuatan Zulhas tidak bisa disebut sebagai politik uang, karena menurutnya, ketua umum partai berlambang matahari itu suka bersedekah.

Selain itu, ia menambahkan, Zulhas saat ini sedang tidak menyasar jabatan tertentu seperti calon presiden, calon legislatif, dan maupun calon kepala daerah.

Baca juga: Zulhas Bagi-bagi Duit ke Nelayan, Bawaslu: Pejabat Dilarang Untungkan Parpol Tertentu

"Tapi, tapi Pak Zulkifli tidak nyapres, tidak nyagub, tidak nyaleg, tidak nyabup. Dia tidak mau jadi kepala desa pun. Jadi dia orang yang suka sedekah," kata Prabowo kepada Najwa Shihab dalam acara "3 Bacapres Bicara Gagasan" di UGM, Yogyakarta, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Selasa (19/9/2023).

Prabowo menyatakan, ia kenal sosok Zulhas sejak lama. Zulhas kata dia, pernah membangun sekolah unggulan di Lampung dengan uangnya sendiri.

Hal ini, yang menurutnya, menandakan Zulhas suka bersedekah.

"Dia seorang pengusaha, sebelum masuk politik dia pengusaha, dia bersetia kepada rakyat, dia suka sedekah," tutur Prabowo.

Tangkapan layar pada akun Tiktok Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam video yang disebarkan pada 10 Juli 2023 itu, terlihat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tengah membagikan uang Rp 50.000 kepada para nelayan. Pada bagian keterangan juga dibubuhi tulisan PAN PAN PAN bagi bagi gocapanTiktok/Partai Amanat Nasional Tangkapan layar pada akun Tiktok Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam video yang disebarkan pada 10 Juli 2023 itu, terlihat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tengah membagikan uang Rp 50.000 kepada para nelayan. Pada bagian keterangan juga dibubuhi tulisan PAN PAN PAN bagi bagi gocapan

"Dia sekali lagi tidak nyaleg, tidak nyagub, tidak nyabup, tidak menjadi walikota, tidak mau jadi presiden," imbuh Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video yang menunjukkan Zulhas berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan. Ia kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.

Zulhas bahkan mencondongkan tubuhnya untuk menjangkau nelayan di perahunya guna membagikan pecahan uang tersebut.

Hal ini lantas mengundang reaksi publik bahwa yang dilakukan Zulhas merupakan bentuk politik uang.

Baca juga: Viral Video Zulhas Bagi-bagi Duit Rp 50.000 ke Nelayan, Bawaslu Turun Tangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun meminta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan seluruh pejabat publik lain apalagi yang rangkap jabatan sebagai elite partai politik untuk berhati-hati.

Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.

"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," ucap komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye. Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu.

Baca juga: Prabowo Tidak Ingin KPK Dibubarkan

Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Pada Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta.

Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com