Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Munas Alim Ulama, NU Desak Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren

Kompas.com - 19/09/2023, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan berupa rekomendasi untuk pemerintah/negara membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.

NU menyoroti luasnya fungsi pesantren, yaitu sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah.

"Karena besarnya amanah UU Pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat, yang mengurus pesantren sekurang-kurangnya direktorat jenderal, beralih dari direkotrat menjadi direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren," kata Ketua Komisi Qanuniyah Bahtsul Masail Munas Alim Ulama NU Abdul Ghofar Rozin, dalam jumpa pers di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Yahya Staquf Sindir Calon Pejabat yang Mengaku-ngaku NU

NU menganggap bahwa sejauh ini, pesantren-pesantren di Indonesia baru berfungsi optimal sebagai lembaga pendidikan.

Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren sudah mendapatkan perhatian yang cukup baik dari segi regulasi.

Presiden RI Joko Widodo bahkan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pesantren.

Namun, fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah dianggap belum terlaksana secara optimal, apakah kewenangan dan penyelenggaraannya dilakukan lintas kementerian dengan Kementerian Agama sebagai leading sector, atau bentuk lainnya.

"Untuk mengusung amanah undang-undang yang sangat besar ini tentu diperlukan regulasi-regulasi turunan yang lebih lengkap dan diperlukan sebuah struktur birokrasi yang lebih kuat," kata Rozin.

Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Partai yang Mengklaim Paling NU

Selain merekomendasikan pemerintah membentuk direktorat jenderal khusus untuk pondok pesantren, Munas Alim Ulama NU merekomendasikan negara segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terutama berkaitan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Sebelumnya, isu ini juga pernah disoroti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan perlunya pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023), adik dari Ketua Umum Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf itu menyampaikan bahwa UU Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.

"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," kata dia.

Baca juga: Rais Aam NU Minta Nahdliyin Sabar soal Instruksi terkait Pemilu 2024

Ia mengemukakan, pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan yang lain sehingga sistem pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan yang lain.

"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com