JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada Selasa (19/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan (HH) dan lain-lain.
"Hari ini (19/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta)," kata Ali kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Penggunaan Dana Diduga Hasil Korupsi Sekretaris MA
Selain Windy, KPK juga memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Irhamto untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Windy sempat menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa pada Selasa (15/8/2023).
Finalis ajang pencarian bakat itu dicecar terkait penggunaan dana Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya
Hasbi dan Dadan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dadan yang berlatar belakang pengusaha diduga menjembatani penyuapan.
Saat dimintai keterangan, Windy mengaku dicecar penyidik KPK terkait pendirian production house Athena Jaya Production. Menurut dia, tim penyidik lebih mengulik pembentukan perusahaan tersebut daripada aliran dana dari Hasbi Hasan.
Meski demikian, Windy enggan menjawab apakah penyidik turut mengulik sumber modal perusahaan tersebut.
"Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Kala itu menurut Ali Fikri, KPK juga mencecar istri Dadan, Riris Riska Diana dengan materi yang sama.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang Terkait Jual Beli Perkara di MA
Sebelumnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap untuk mengkondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap. KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.