Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas Bagi-bagi Duit ke Nelayan, Bawaslu: Pejabat Dilarang Untungkan Parpol Tertentu

Kompas.com - 18/09/2023, 19:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Menteri Perdagangan cum Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan seluruh pejabat publik lain apalagi yang rangkap jabatan sebagai elite partai politik untuk berhati-hati.

Hal ini menyusul peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, kepada nelayan yang diunggah lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 dan baru viral belakangan ini.

Lolly menegaskan, Bawaslu masih melakukan kajian awal untuk menentukan tindakan Zulhas masuk kategori sebagai pejabat publik (Menteri Perdagangan) atau sebagai ketua umum partai politik.

Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.

Baca juga: Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang Gocapan, KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara

"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," ucap komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).

"Yang perlu Bawaslu ingatkan adalah bagi pejabat publik harus berhati-hati," lanjutnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan, sebagai ketua umum partai politik, PAN sudah secara definitif ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.

"Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai? Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," ujar Lolly.

Baca juga: Tolak Anggapan Politik Uang saat Zulhas Bagi-bagi Gocapan, Viva Yoga: Tak Ada Narasi Coblos PAN

Di dalam video tersebut, tampak Menteri Perdagangan tersebut berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan.

Zulhas, sapaan akrabnya, kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.

Ia bahkan mencondongkan tubuhnya untuk menjangkau nelayan di perahunya guna membagikan pecahan uang tersebut.

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye.

Sementara itu, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp 50.000, Politikus Diminta Tak Halalkan Segala Cara

Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu.

Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com