Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2023, 21:49 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan bagi-bagi uang Rp 50.000 kepada sejumlah nelayan yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dinilai tidak tepat dianggap sebagai sedekah.

"Menurut saya konsep yang keliru kalau itu dibilang uang sedekah ya. Mestinya pejabat publik bisa menjadi teladan yang baik, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih simpati pemilih," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Neni mengatakan, seorang politikus tidak dibenarkan menarik dukungan politik dari masyarakat dengan cara transaksional.

Dia juga mendorong kepada para pimpinan partai politik untuk menjadi teladan yang baik sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

"Jangan kemudian malah menyampaikan boleh terima uang, urusan di TPS pilih berdasarkan hati nurani," ucap Neni.

Baca juga: Viral Video Zulhas Bagi-bagi Duit Rp 50.000 ke Nelayan, Bawaslu Turun Tangan

Selain itu, Neni menilai perbuatan membagikan uang yang dilakukan politikus meski dengan alasan tidak dalam rangka kampanye tetap bisa memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat.

"Ini juga keliru tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sama dengan mengajarkan pemilih kita menjadi moral hazard," ujar Neni.

Menurut Neni yang mengutip pernyataan mendiang Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Ma'arif, seharusnya politikus memperbaiki diri jika tidak ingin melihat praktik demokrasi semakin menurun.

"Jangan menghalalkan segala cara untuk meraih simpati rakyat dan kemenangan. Tahan diri untuk tidak melakukan curi start kampanye hingga tahapan kampanye itu tiba," kata Neni.

Neni menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memanggil Zulkifli dan meminta klarifikasi terkait dengan itu.

Baca juga: Tolak Anggapan Politik Uang saat Zulhas Bagi-bagi Gocapan, Viva Yoga: Tak Ada Narasi Coblos PAN

Menurut dia, Bawaslu seharusnya bisa mengelaborasi lebih jauh ketika menemukan indikasi pelanggaran.

"Bawaslu harusnya bisa memberikan efek jera dengan sanksi yang tegas. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu harusnya bisa progresif," ujar Neni.

"Setidaknya kasus Zulhas ada dugaan unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal, politik uang, yang bersangkutan juga posisinya sebagai menteri artinya menggunakan jabatan sebagai pejabat negara," sambung Neni.


Menurut pemberitaan sebelumnya, aksi Zulkifli Hasan itu diabadikan dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok pada 10 Juli lalu dengan tulisan “Pan Pan Pan bagi-bagi Gocapan”.

Peristiwa itu diunggah oleh akun resmi PAN @amanat_nasional di media sosial TikTok.

Baca juga: Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang Gocapan, KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com