Pada Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta.
Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendela PAN Eddy Soeparno menepis anggapan bahwa Zulhas terlibat politik uang dalam aktivitas itu.
"Lihat videonya, itu adalah sebuah perbuatan kepedulian terhadap masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah, bukan dalam konteks money politics. Tuduhan itu jelas salah sasaran," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (13/9/2023), dikutip Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.