JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Menteri Perdagangan cum Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan seluruh pejabat publik lain apalagi yang rangkap jabatan sebagai elite partai politik untuk berhati-hati.
Hal ini menyusul peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, kepada nelayan yang diunggah lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 dan baru viral belakangan ini.
Lolly menegaskan, Bawaslu masih melakukan kajian awal untuk menentukan tindakan Zulhas masuk kategori sebagai pejabat publik (Menteri Perdagangan) atau sebagai ketua umum partai politik.
Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.
Baca juga: Zulkifli Hasan Terekam Bagi Uang Gocapan, KPK: Antikorupsi Tak Menebar Uang untuk Raup Suara
"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," ucap komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Senin (18/9/2023).
"Yang perlu Bawaslu ingatkan adalah bagi pejabat publik harus berhati-hati," lanjutnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan, sebagai ketua umum partai politik, PAN sudah secara definitif ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.
"Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai? Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," ujar Lolly.
Baca juga: Tolak Anggapan Politik Uang saat Zulhas Bagi-bagi Gocapan, Viva Yoga: Tak Ada Narasi Coblos PAN
Di dalam video tersebut, tampak Menteri Perdagangan tersebut berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan.
Zulhas, sapaan akrabnya, kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50.000 kepada masing-masing orang.
Ia bahkan mencondongkan tubuhnya untuk menjangkau nelayan di perahunya guna membagikan pecahan uang tersebut.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye.
Sementara itu, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp 50.000, Politikus Diminta Tak Halalkan Segala Cara
Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu.
Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih.