Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Temukan Pelanggaran, KPI Bolehkan TV Tetap Tayangkan Azan yang Tampilkan Ganjar

Kompas.com - 16/09/2023, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak menemukan pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun televisi swasta.

Oleh karenanya, untuk saat ini, KPI tak melarang tayangan tersebut tetap ditampilkan di televisi.

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Tulus mengatakan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujarnya.

Baca juga: Menyoal Tayangan Azan Ganjar, KPI dan Bawaslu Sama-sama Tak Melihat Adanya Pelanggaran

Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasalnya, kata Tulus, hingga kini, Ganjar masih berstatus sebagai bakal capres. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Lagi pula, Tulus menyebut, tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDI-P itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” katanya.

Keputusan KPI ini, lanjut Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun keputusan KPI terkait tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo ini diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno.

Sebelum mengambil keputusan, KPI lebih dulu memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi. Proses klarifikasi digelar Senin (11/9/2023).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Ke depan, KPI mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga independensi selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Megawati Anggap Jokowi Punya Peran Penting untuk Tentukan Cawapres Ganjar

“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” demikian siaran pers KPI Pusat.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com