Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 16/09/2023, 13:51 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atas perannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah (ITBM) Polewali Mandar (Polman) karena telah mendaftarkan perlindungan jamsostek kepada seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) di lingkup instansinya.

“Semoga hal ini membuat para dosen dan karyawan di ITBM Polman bekerja dengan semangat, karena sudah ada kepastian masa depannya yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhadjir dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Rektor ITBM Polman Nursahdi Saleh, di ITBM Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan rangkaian dari peresmian Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah (PTMA).

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengapresiasi pemerintah daerah (pemda), khususnya Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati Polman, atas dukungannya pada implementasi jamsostek di daerah.

Ia berharap, semua masyarakat pekerja yang berada di wilayah Sulbar mendapatkan perlindungan jamsostek, karena ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Polman Melania Theresia Mokalu menyampaikan laporan kepada Menko PMK bahwa seluruh perguruan tinggi di Kabupaten Polman sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

“Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Adapun manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk dua orang anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Kemudian manfaat berupa santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah yang dilaporkan dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu, juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan meninggal dunia Rp 42 juta, dan bantuan finansial ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Bisnis Iklan Terpukul, Google PHK Ratusan Karyawan

Bentuk dukungan pemerintah

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar Akhmad Hidayat mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa KKN yang ada di ITBM Polman agar dapat optimal dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dan tidak khawatir saat bekerja.

“Banyak tenaga pendidik atau keluarganya yang telah merasakan manfaat program tersebut. Khusus seluruh tenaga pendidik dan staf yang ada di ITBM Polman yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga akan melahirkan generasi yang lebih baik,” tutur Akhmad.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, dan seluruh dosen, staf, mahasiswa ITBM Polman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com