Salin Artikel

Pekerja hingga Mahasiswa ITBM Polman Terlindungi Jamsostek, Menko PMK Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atas perannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga mengapresiasi Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah (ITBM) Polewali Mandar (Polman) karena telah mendaftarkan perlindungan jamsostek kepada seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) di lingkup instansinya.

“Semoga hal ini membuat para dosen dan karyawan di ITBM Polman bekerja dengan semangat, karena sudah ada kepastian masa depannya yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muhadjir dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Rektor ITBM Polman Nursahdi Saleh, di ITBM Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (14/9/2023).

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan rangkaian dari peresmian Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah (PTMA).

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengapresiasi pemerintah daerah (pemda), khususnya Gubernur Sulawesi Barat dan Bupati Polman, atas dukungannya pada implementasi jamsostek di daerah.

Ia berharap, semua masyarakat pekerja yang berada di wilayah Sulbar mendapatkan perlindungan jamsostek, karena ini merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Polman Melania Theresia Mokalu menyampaikan laporan kepada Menko PMK bahwa seluruh perguruan tinggi di Kabupaten Polman sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” ujarnya.

Adapun manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya pengobatan tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk dua orang anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

Kemudian manfaat berupa santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah yang dilaporkan dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu, juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan meninggal dunia Rp 42 juta, dan bantuan finansial ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bentuk dukungan pemerintah

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar Akhmad Hidayat mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu seluruh tenaga pendidik dan staf, serta seluruh mahasiswa KKN yang ada di ITBM Polman agar dapat optimal dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dan tidak khawatir saat bekerja.

“Banyak tenaga pendidik atau keluarganya yang telah merasakan manfaat program tersebut. Khusus seluruh tenaga pendidik dan staf yang ada di ITBM Polman yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan lebih tenang dan bersemangat dalam mendidik, sehingga akan melahirkan generasi yang lebih baik,” tutur Akhmad.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, dan seluruh dosen, staf, mahasiswa ITBM Polman.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/16/13511301/pekerja-hingga-mahasiswa-itbm-polman-terlindungi-jamsostek-menko-pmk

Terkini Lainnya

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke