Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Percepatan Reformasi Hukum Usul Personel TNI-Polri yang Amankan Obvitnas Dikurangi

Kompas.com - 15/09/2023, 21:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan pengurangan personel TNI-Polri yang mengamankan objek vital nasional (obvitnas).

Hal itu disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Sektor Agraria dan SDA, Abrar Saleng, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

“Transparansi penempatan dan kerja sama Polisi dan TNI pada objek vital nasional. Ini perlu pengurangan keterlibatan TNI-Polri sebagai orang yang ditempatkan dalam pengamanan objek vital,” kata Abrar.

Baca juga: Lulus Pendidikan Komando Korps Marinir TNI AL, 533 Prajurit Muda Resmi Sandang Baret Ungu

Sementara itu, anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf menilai, keberadaan personel TNI-Polri di obvitnas bisa memicu eskalasi konflik.

“Karena keberadaan tersebut dianggap bisa meningkatkan eskalasi,” ujar Rifqi.

Sebagai contoh, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberangkatkan 555 prajurit Batalyon Infanteri Raider 631/Antang ke Papua untuk mengamankan objek vital nasional, PT Freeport Indonesia.

Upacara pemberangkatan itu dilaksanakan di lapangan apel Mayonif Raider 631/Antang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Maret 2023.

Baca juga: Kronologi Sniper TNI Lumpuhkan Anggota KKB Pembakar Rumah Nakes di Ilaga

Diketahui, Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 631/Antang merupakan prajurit tempur berkualifikasi Raider di bawah komando Korem 102/Panju Panjung Kodam XII/Tanjungpura.

“Pengamanan TNI-Polri di objek vital bisa juga untuk perusahaan swasta, nah itu bisa dilihat apakah sudah tepat,” kata Rifqi.

Adapun Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Mahfud beserta tim kepada Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (14/9/2023).

Dokumen yang disusun 34 tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat itu berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek hingga September 2024, serta jangka menengah 2024-2029.

Baca juga: Baku Tembak Aparat dan KKB di Papua Tengah, Sniper TNI Lumpuhkan 1 Anggota KKB

Rekomendasi itu juga memperhatikan masukan dari pertemuan dengan 18 pimpinan kementerian/lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

“Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan,” tulis siaran pers Tim Percepatan Reformasi Hukum, dikutip pada Jumat ini.

Rekomendasi-rekomendasi itu terbagi menjadi empat bagian, antara lain di bidang reformasi peradilan dan penegakkan hukum; sektor reformasi hukum agraria dan SDA (Sumber Daya Alam); isu pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor reformasi peraturan perundang-undangan.

Tim Percepatan Reformasi Hukum itu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com