JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 calon sementara DPR RI harus diganti karena tak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif.
Hal ini merupakan hasil rekapitulasi dan klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti adanya 28 masukan masyarakat yang masuk selama 19-28 Agustus 2023, terhadap daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DCS, dan hasil klarifikasi itu terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi soal Penetapan Nomor Urut Caleg DPD dari Dapil Jabar
Idham tak menjelaskan lebih jauh siapa saja 7 calon sementara yang harus diganti oleh partai politik yang bersangkutan dan atas alasan apa.
Penggantian ini dilakukan per Kamis (14/9/2023) dan selanjutnya KPU RI bakal memverifikasi para calon pengganti ini.
Total, 7 calon sementara yang mesti diganti itu
Sementara itu, 21 calon sementara yang sebelumnya juga diduga tak memenuhi syarat berdasarkan hasil tanggapan masyarakat, dinyatakan KPU RI tetap memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi mereka.
Baca juga: PKB-Nasdem Siapkan Berkas Pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU
Sebanyak 21 calon sementara itu tersebar di PDI-P (6), Partai Golkar (3), Nasdem (3), Gerindra (2), PKB (2), PPP (2), Perindo (1), Gelora, dan Demokrat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.