Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasnaeni "Wanita Emas" Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Kompas.com - 13/09/2023, 08:18 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan putusan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas", Rabu (13/9/2023) ini.

Hasnaeni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Untuk pembacaan putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasnaeni “Wanita Emas”, Jaksa Tetap pada Tuntutan

Sidang perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Hasnaeni Wanita Emas Merasa Dipolitisasi di Depan Hakim

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Merasa dikriminalisasi

Dalam nota pembelaan atau pleidoi-nya, Hasnaeni merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Sebab, dugaan kasus korupsi itu terjadi pada 2019-2020. Namun, baru mencuat dan menjadi masalah menjelang tahun politik.

Dia merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik saat Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya merasakan target politik setelah partai saya lolos. Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter dan saya merasa dikriminalisasi," kata Hasnaeni sambil terisak saat membacakan nota pembelaan, Rabu (30/8/2023).

"Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020, kenapa (ketika) saya menjadi Ketum partai kasus ini diangkat," ujar dia.

Hasnaeni merasa dunia telah hancur saat ia disebut telah merugikan negara hingga dituntut 7 tahun penjara atas kasus yang menimpanya.

Selain itu, dia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com