JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, Andi Bashar berharap, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mundur dari jabatannya.
Hal itu ia sampaikan selepas sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim, Senin (13/3/2023).
Hasyim menjadi teradu dalam dua perkara etik dan asusila yang berkaitan dengan Hasnaeni, tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast berjuluk "Wanita Emas".
"Kalau saya sih berharap Pak Hasyim Asy'ari bisa secara gentle mundur gitu loh, mencontoh (pejabat publik) dari negara-negara luar. Kalau sudah ada isu pelecehan seksual, ya pemimpinnya yang mundur," kata Andi kepada wartawan.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU soal Hasnaeni Wanita Emas secara Tertutup
Ia berharap, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian jika Hasyim tak mundur dari jabatannya.
Andi menilai bahwa persidangan telah menampilkan sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp yang dianggap menguatkan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia beranggapan bahwa Hasyim perlu mundur karena sebagai Ketua KPU RI, ia merupakan pimpinan dari lembaga negara yang menyeleksi suksesi kepemimpinan nasional.
Sementara itu, Hasyim enggan mengungkap isi sidang karena menghormati persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum.
"Ya karena itu jawaban dalam persidangan, saya tidak akan menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di sini. Saya menghormati persidangan yang statusnya sebagai persidangan tertutup," ujar Hasyim.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menyebut bahwa Hasyim diperiksa dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu," kata Yudia dalam keterangannya, Senin pagi.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman dan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni sendiri yang juga tersangka kasus suap PT Waskita Beton Precast.
"Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu," ujar dia.
Ia mengatakan, agenda sidang ini yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujar Yudia.