Salin Artikel

Korban Kekerasan Seksual Rentan Dikriminalisasi, LBH Apik Minta Pasal Karet UU ITE Dihapus

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3). Menurut Direktur LBH Apik Jakarta, kedua pasal itu kerap digunakan untuk membuat perempuan korban kekerasan seksual rentan dikriminalisasi.

"Oleh karena itu, kami bersama koalisi serius mendorong agar UU pasal 27 (ayat 1 dan ayat 3) dalam UU ITE segera ditakedown dalam UU ITE," kata Uli Arta Pangaribuan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Adapun, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang Keasusilaan, sementara Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Uli menyampaikan, mempertahankan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan akan menghambat korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.

Selama ini, pasal 27 ayat (1) seringkali digunakan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban, keluarga korban, maupun pendamping korban kekerasan seksual yang berjuang mendapatkan keadilan.

Terlebih, pengaduan kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang diterima LBH Apik makin banyak. Dari tahun 2018-2019, YLBH Apik telah menangani 783 kasus KGBO.

"UU ITE 27 ayat (1) sangat jahat, jahatnya ke korban. Jangan sampai korban melaporkan, kemudian korban juga yang dilaporkan terkait dengan kasus yang dialaminya. Ini yang kami temui di beberapa kasus yang kami temui di LBH Jakarta," tutur dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pasal ini seharusnya dihapus karena Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual.

UU tersebut telah mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dengan dihapusnya pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS, maka aparat penegak hukum (APH) akan fokus dan menggunakan UU TPKS sebagai acuan untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual.

"Kalau sudah diatur dalam UU TPKS, ya sudah UU TPKS yang harus digunakan. Masalahnya lagi ini enggak sejalan dengan perspektif APH di lapangan. Ketika ada kasus berbasis online, APH mendorong menggunakan UU ITE, padahal kita sudah perdebatkan ini sudah ada UU TPKS, kenapa enggak dipakai?" jelas Uli.

Dikutip dari Kompas.id, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang terbengkalai sejak akhir 2021 mulai dibahas pada akhir Mei lalu.

Namun, rapat yang melibatkan Panja RUU ITE dari Komisi I DPR dan pemerintah itu tak satu pun dilaksanakan secara terbuka.

Panitia kerja (Panja) rancangan UU ITE pun sempat menyampaikan permohonan maaf karena beberapa kali rapat kerja digelar secara tertutup. Alasannya, ada beberapa pembahasan isu-isu sensitif yang dikhawatirkan justru menjadi polemik di publik apabila dibuka kepada publik.

”Jadi, saya mohon maaf karena ada sebagian, ada salah persepsi, ’ini mau mempertahankan pasal karet’. Tidak ada. Justru, semangat kami itu bagaimana tidak terjadi pasal yang sering dikatakan pasal karet itu,” ujar Abdul Kharis pada Rabu (28/9/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/05040001/korban-kekerasan-seksual-rentan-dikriminalisasi-lbh-apik-minta-pasal-karet

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke