Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Tampil di Siaran Azan, KPU Singgung Komitmen Jaga Kondusivitas Pemilu

Kompas.com - 11/09/2023, 11:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyinggung soal komitmen menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu 2024 menyusul tayangan azan di stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal capres usungan PDI-P, Ganjar Pranowo, baru-baru ini.

"Kami meyakini segenap pihak, stakeholder pemilu, memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial-politik pemilu yang kondusif," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Polemik Munculnya Ganjar di Tayangan Azan Maghrib, Penjelasan PDI-P, dan Langkah KPI-Bawaslu

Ia menegaskan, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres dan cawapres secara definitif di KPU RI.

KPU juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dilangsungkan per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.


KPU menyerahkan urusan ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang berwenang atas materi siaran.

"Itu sepenuhya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran," ucap dia.

Baca juga: KPI Surati Stasiun TV yang Tayangkan Ganjar Dalam Siaran Azan

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim mulai melakukan kajian terhadap tayangan azan dengan sosok Ganjar.

Kajian dimulai sejak Sabtu (9/9/2023). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berjanji bahwa hasil kajian atas temuan dugaan pelanggaran tersebut akan diumumkan paling lambat Rabu (13/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com