Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Setuju Pendaftaran Capres Dipercepat 10-16 Oktober 2023

Kompas.com - 08/09/2023, 21:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, tahapan pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Mahfud menilai, dipercepatnya tahapan pendaftaran tersebut supaya tidak terlalu lama bertengkar perihal penentuan pasangan capres dan cawapres.

Baca juga: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Hal ini disampaikan Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LOPK) di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

"Malah ini mau dipercepat pendaftaran presiden karena ini terlalu lama bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Jumat.

Dengan dipercepatnya waktu pendaftaran ini, partai politik peserta pemilu kini hanya memiliki waktu enam hari untuk mendaftarkan calonnya.

Baca juga: Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun

Menurut Mahfud, waktu enam hari sudah cukup untuk menjalani pendaftaran.

"Enam hari saja, ngapain ribut-ribut, calon tukaran (ribut) terus, ribut, percepat. Coblosannya tetap, tanggal 14 Februari (2024)," ujar Mahfud.

Adapun usulan percepatan pendaftaran pasangan capres dan cawapres tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahfud mengatakan bahwa KPU bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu duduk bersama.

Baca juga: Tim Anies Soal Wacana Pendaftaran Capres Dipercepat: Sepanjang Rasional, Kita Ikuti

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan atas usulan percepatan pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

"Saudara, ini draf karena keputusan perubahan hanya perlu kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, ini saja ngobrol, ketemu, kalau ditunggu juga ini enggak ada kerjaan, 22 hari terbuang. Ini ngapain," tegas Mahfud.

Diberitakan, KPU tengah merancang PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

"Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com