JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengaku bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan beserta Tim 8 siap jika pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dipercepat.
Menurut dia, pihaknya sudah mempersiapkan semua hal mengenai pendaftaran paslon itu. Terlebih Anies sudah memiliki bakal calon wakil presiden (bacawapres) yaitu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
"Kami dalam hal ini peserta pemilu, tentu saja akan ikut apapun yang diatur sepanjang itu rasional. Jadi kita akan ikuti aturan dari penyelenggara," kata Sudirman di Sekretariat Perubahan, kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Cak Imin Setuju Pendaftaran Pilpres 2024 Dimajukan Jadi 10-16 Oktober
Meski begitu, ia mengakui, masuknya PKB ke dalam barisan koalisi, turut memperpanjang persiapan tersebut.
"Tapi, (itu) bukan masalah besar," imbuh dia.
Lebih lanjut, terkait persiapan pemenangan Pilpres, Tim 8 Anies juga sudah menyiapkan berbagai hal.
Salah satunya yaitu mengakomodasi masuknya PKB dalam tim pemenangan itu. Bahkan, menurut dia, jumlah anggota Tim 8 akan bertambah besar.
"Barangkali Tim 8 ini dalam waktu dekat akan bertransformasi menjadi persiapan untuk tim pemenangan. Jadi mungkin bahkan mungkin tidak hanya 8, tapi anggotanya bertambah, sebagai bagian dari persiapan tim pemenangan Insyaallah," ujar dia.
Baca juga: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju 10-16 Oktober 2023, Ini Jadwal Lengkapnya
Sebelumnya, masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.
Ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat.
Idham menjelaskan, Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa masa kampanye dilaksanakan sejak 15 hari setelah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu ditetapkan.
Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju 10-16 Oktober, Ini Penjelasan KPU
Sementara, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Jika dihitung, 15 hari sebelum 28 November 2023 jatuh pada 13 November 2023.
“Dengan demikian, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.