JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen transfer uang ke sejumlah pihak saat menggeledah kediaman mantan anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Reyna Usman.
Reyna merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Ali mengatakan, penggeledahan digelar pada Kamis (7/9/2023) di kediaman Reyna, Kabupaten Badung, Bali.
Penggeledahan itu dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menyebut dokumen yang mencatat transaksi aliran dana itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim penyidik dalam waktu ke depan juga akan melakukan analisis dan penyitaan.
"Nantinya, kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Kemnaker Reyna Usman di Bali dan Sita Kuitansi
Untuk diketahui, Reyna Usman juga tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali. Ia telah diperiksa penyidik pada Senin (4/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Ali, tim penyidik mencecar Reyna terkait seluk-beluk perencanaan hingga eksekusi proyek pengadaan software perlindungan TKI itu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.