JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Dahlan Iskan sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Diketahui, Dahlan Iskan merupakan Menteri BUMN periode 2011-2014.
"Konfirmasi penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (14/9/2023) pekan depan.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan alasan kebutuhan tim penyidik memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi.
KPK juga belum mengungkap materi yang akan didalami lembaga antirasuah terkait kasus yang sudah dinilai cukup lama dan belum tuntas tersebut.
Diketahui, KPK memang masih mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina.
Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.
Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.
Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.