Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Dosen ASN Dilarang Ikut

Kompas.com - 07/09/2023, 14:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Melasz mengatakan, kampanye pemilihan umum (pemilu) di lingkungan kampus perguruan tinggi diperuntukkan bagi sivitas akademika.

Dia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye di dalam kampus.

Menurut August, hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang (UU) bahwa kampanye pemilu tidak boleh diikuti ASN.

"Yang pasti (kampanye di kampus) hanya Sabtu dan Minggu, hanya untuk sivitas akademika kecuali ASN. Dia (dosen) ASN tidak bisa sama sekali. Di PTN ya ASN tetap harus nurut aturan UU sebab dia tidak boleh ikut," ujar August ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: KPU: Kampanye Pemilu Hanya Boleh di Kampus, Bukan Sekolah

Selain itu, saat kampanye dilakukan di kampus kondisi luar gedung atau lokasi kampanye harus steril dari atribut kampanye.

KPU menyarankan agar pelaksanaan kampanye di kampus sebisa mungkin digelar di tempat atau sarana yang tertutup.

"Atau sarana adalah gedung serba guna yang biasa disewakan untuk umum. Kalau masalah metode kan tatap muka dan pertemuan terbatas, apakah dikemas secara dialog atau talkshow itu monggo saja tak ada soal," jelas August.

Dia pun berpesan kepada mahasiswa agar dapat memanfaatkan kampanya di kampus untuk mencari tahu visi, misi dan program bara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) mendatang.

Baca juga: Netralitas Pemberi Izin Tempat Kampanye

Sebab kampanye di kampus memang bertujuan memberikan kesempatan agar mahasiswa mengenal para capres dan cawapres Pemilu 2024.

Adapun ketentuan diperbolehkannya kampanye di kampus telah dituangkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Menurut August, draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan dan mendapat masukan dari lembaga negara maupun pemerhati pendidikan.

August menambahkan, kampanye mendatang tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah.

"(Kampanye) hanya boleh di kampus. Tidak boleh di sekolah," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

Untuk diketahui, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024.

Larangan ini diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com