JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (7/9/2023).
Kuncoro juga tercatat pernah menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Transjakarta.
Ia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," kata Kuncoro saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Kuncoro mengatakan, PT BGR merupakan satu-satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya menyalurkan beras bansos ke 19 provinsi oleh Kemensos.
Tanpa penjelasan lebih lanjut, Kuncoro menyebut bahwa Bulog memiliki utang 200 juta kilogram kepada program Kemensos itu.
"Jadi utang bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kilogram yang harus kirim," ujarnya.
Namun demikian, Kuncoro tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Baca juga: Sederet Fakta Penggeledahan Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini tim penyidik memanggil tiga orang tersangka kasus penyaluran beras bansos.
Selain Kuncoro, mereka adalah mantn Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa periode Juni 2020 sampai Desember 2021, Budi Susanto dan VP Operation & Support PT Bhanda Ghara Reksa periode Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, April Churniawan.
"Betul. Tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali kepada wartawan.
Sebagai informasi, program bansos beras dilaksanakan pada 2020-2021 oleh Kemensos untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Baca juga: KPK Sebut Korupsi Penyaluran Beras Bansos Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar
Kemensos melakukan kontrak dengan perusahaan BUMN, yaitu PT BGR sebesar Rp 326 miliar untuk pendistribusian beras bansos KPM pada PKH, melalui PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Namun, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos.
Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.
PT PTP disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar. Sejumlah uang tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT BGR.
Sejauh ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus Bansos beras. Mereka adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.
Baca juga: Muhadjir Sebut Kasus Beras Bansos Pernah Masuk Radar Inspektorat Kemensos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.