Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Pj Gubernur NTB Kemungkinan Dilantik 19 September

Kompas.com - 05/09/2023, 13:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kemungkinan akan dilantik pada 19 September 2023.

Menurut Tito, jadwal pelantikan itu menyesuaikan masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang baru akan berakhir pada 19 September mendatang.

"NTB itu tanggal 19 baru berakhir, masa mau dilantik hari ini. Itu namanya mengurangi hak dari pejabat yang lama yang berakhir 19 September. Nanti kita akan lantik mungkin tanggal 19 yang NTB," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Nantinya, Zulkieflimansyah bakal digantikan oleh Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB.

Baca juga: Mendagri Resmi Lantik 9 Pj Gubernur, Ada Bey Machmudin dan Nana Sudjana

Sebagaimana diberitakan, Mendagri melantik sembilan pj gubernur untuk sembilan provinsi pada Selasa, hari ini.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pj Gubernur.

Sembilan Pj Gubernur yang ditetapkan Jokowi yakni :

  1. Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
  2. Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
  3. Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
  4. Irjen Pol (Purn) Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
  5. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur
  6. Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
  7. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
  8. Komjen Pol (Purn) Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
  9. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua

Kesembilan orang pj gubernur ini menggantikan para gubernur yang telah habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Baca juga: Resmi, Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng Gantikan Ganjar Pranowo

Sementara itu, para gubernur yang sudah habis masa jabatannya pada hari ini telah resmi diberhentikan berdasarkan Keppres Nomor 73/P Tahun 2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2018-2023.

Secara lengkap, isi Keppres tersebut yakni memberhentikan dengan hormat dari jabatan gubernur dan wakil gubernur masing-masing terhitung mulai tanggal 5 September Tahun 2023 atas nama:

  1. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara
  2. Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara
  3. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat
  4. UU Ruzhanul Ulum sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat
  5. Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah
  6. Taj Yasin sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah
  7. I Wayan Koster sebagai Gubernur Bali
  8. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai Wakil Gubernur Bali
  9. Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur
  10. Josef Nae Soi sebagai Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur
  11. Sutarmidji sebagai Gubernur Kalimantan Barat
  12. Ria Norsan sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat
  13. Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan
  14. Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara
  15. Lukman Abunawas sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
  16. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua

Baca juga: Profil Nana Sudjana, Jenderal Purnawirawan Polri yang Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com